26 Maret 2025

Gelombang PHK Massal 2025, Kebijakan Negara Jadi Sorotan

0

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terus melanda berbagai sektor industri di Indonesia sepanjang 2025. Kebijakan pemerintah yang dinilai kurang adaptif terhadap perubahan ekonomi serta melemahnya daya beli masyarakat menjadi faktor utama yang memicu krisis ketenagakerjaan ini. Sejumlah perusahaan besar, dari industri manufaktur hingga teknologi, terpaksa merumahkan ribuan karyawan demi bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi.

Deretan Perusahaan yang Melakukan PHK Massal

Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa perusahaan besar yang telah melakukan PHK massal sepanjang 2025 di antaranya:

  1. Yamaha Music Indonesia
    PT Yamaha Music Indonesia menutup dua pabriknya di Bekasi dan Jakarta Timur, mengakibatkan lebih dari 1.100 karyawan kehilangan pekerjaan. Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi efisiensi perusahaan.
  2. KFC Indonesia
    Perusahaan waralaba makanan cepat saji ini melakukan PHK terhadap sejumlah pekerja dengan alasan efisiensi operasional. Serikat pekerja menilai keputusan tersebut diambil tanpa musyawarah yang jelas.
  3. Sanken Indonesia
    Pabrik elektronik Sanken di Cikarang resmi ditutup pada Juni 2025, menyebabkan 400 karyawan dirumahkan setelah sebelumnya melakukan PHK terhadap 500 karyawan pada 2024.
  4. Sritex
    Raksasa industri tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), mengakhiri operasionalnya pada Maret 2025 setelah mengalami tekanan finansial yang berat. PHK massal dilakukan terhadap lebih dari 10.000 pekerja.
  5. Bukalapak
    Salah satu unicorn Indonesia, Bukalapak, mengumumkan PHK besar-besaran akibat kerugian yang dialami selama tiga tahun terakhir. Restrukturisasi ini dilakukan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis.
  6. Industri Tekstil dan Alas Kaki
    Tiga perusahaan besar di sektor ini yang berlokasi di Tangerang, Bandung, dan Subang melakukan PHK terhadap lebih dari 4.000 karyawan, akibat menurunnya permintaan ekspor dan ketatnya persaingan dengan produk impor.

Kebijakan Negara Disorot

Fenomena PHK massal ini memicu kritik terhadap kebijakan pemerintah. Undang-Undang Cipta Kerja yang diharapkan dapat menarik investasi asing justru dinilai belum memberikan efek signifikan dalam menciptakan stabilitas industri. Beberapa kebijakan lain, seperti kenaikan pajak dan kenaikan harga energi, turut membebani pelaku usaha, terutama di sektor manufaktur dan ritel.

Ekonom menilai bahwa pemerintah perlu segera merespons krisis ketenagakerjaan ini dengan kebijakan yang lebih konkret, seperti insentif pajak bagi perusahaan yang mempertahankan tenaga kerja, subsidi upah bagi industri padat karya, serta perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak PHK.

Seiring dengan meningkatnya angka pengangguran, dampak sosial dan ekonomi dari gelombang PHK ini akan semakin terasa dalam waktu dekat. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional dan memperbesar jurang ketimpangan sosial di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *