26 Maret 2025

Ini Perbedaan PPN dan PPH Dalam Perpajakan di Indonesia

0

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) adalah dua jenis pajak yang diterapkan di Indonesia. Meskipun keduanya adalah pajak yang dikenakan pada kegiatan ekonomi, mereka memiliki perbedaan dalam hal objek pajak dan cara pengenaannya.

  1. Objek Pajak:
    • PPN: Objek PPN adalah penjualan barang dan jasa. PPN dikenakan pada setiap transaksi penjualan barang dan jasa oleh pelaku usaha yang telah ditentukan oleh undang-undang. PPN dikenakan pada tingkat tarif tertentu yang ditambahkan ke harga jual barang atau jasa.
    • PPh: Objek PPh adalah penghasilan yang diperoleh oleh individu atau entitas hukum. PPh dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari berbagai sumber seperti gaji, dividen, bunga, sewa, dan keuntungan usaha.
  2. Cara Pengenaan Pajak:
    • PPN: PPN dikenakan secara tidak langsung pada setiap tahap peredaran barang dan jasa. Pada setiap tahap peredaran, pelaku usaha mengenakan PPN pada harga jual barang atau jasa. PPN yang dikenakan pada tahap sebelumnya dapat dikreditkan oleh pelaku usaha pada tahap berikutnya. Akhirnya, konsumen akhir membayar PPN dalam harga jual akhir barang atau jasa.
    • PPh: PPh dikenakan secara langsung pada penghasilan yang diperoleh oleh individu atau entitas hukum. PPh dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku pada penghasilan kena pajak. PPh dipotong pada sumbernya (dikenal sebagai pemotongan PPh) atau dilaporkan dan dibayarkan oleh wajib pajak.
  3. Tujuan Pajak:
    • PPN: PPN bertujuan untuk mengumpulkan penerimaan negara dari setiap tahap peredaran barang dan jasa. PPN merupakan pajak konsumsi yang pada akhirnya dibayar oleh konsumen akhir.
    • PPh: PPh bertujuan untuk mengumpulkan penerimaan negara dari penghasilan yang diperoleh oleh individu atau entitas hukum. PPh merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan individu atau entitas hukum.

Meskipun PPN dan PPh adalah dua jenis pajak yang berbeda, keduanya berkontribusi pada penerimaan negara dan pembiayaan kegiatan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *