24 Mei 2025

Purnawirawan TNI Suarakan Wacana Pemakzulan Wapres Gibran, Dinilai Cederai Etika Konstitusi

0

Gelombang kritik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir. Sejumlah purnawirawan TNI secara terbuka menyuarakan wacana pemakzulan, menyebut keterpilihan Gibran sebagai bentuk pelanggaran etik dan moral dalam demokrasi.

Dalam sebuah pertemuan tertutup yang bocor ke media, para purnawirawan menyatakan bahwa naiknya Gibran ke kursi wapres melalui proses hukum dan politik yang dinilai sarat intervensi. Mereka menyoroti perubahan mendadak batas usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.

“Ini bukan sekadar soal politik dinasti, tapi soal pembusukan sistem demokrasi. Kami mempertimbangkan langkah hukum dan politik, termasuk mendorong pemakzulan,” ujar seorang jenderal purnawirawan yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, keberadaan Gibran sebagai wakil presiden telah mencederai semangat reformasi dan prinsip meritokrasi yang selama ini diperjuangkan.

Menanggapi wacana tersebut, sejumlah pengamat menilai bahwa pemakzulan wapres bukan perkara mudah. Prosedurnya harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi, serta memerlukan pembuktian pelanggaran hukum atau pengkhianatan terhadap konstitusi.

“Kalau hanya berdasarkan ketidaksetujuan politik, itu tidak cukup untuk memberhentikan seorang wakil presiden. Harus ada unsur pelanggaran hukum berat,” kata pengamat hukum tata negara, Prof. Yusril Mahendra.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Istana Wapres maupun dari Gibran sendiri terkait dorongan pemakzulan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *